Tuesday 24 July 2012

Waralaba

Waralaba, mungkin kata yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Namun apa sebenarnya definisi atau arti waralaba itu sendiri. Arti warabala menurut PP No.42/2007, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Dari penjelasan di atas lebih dispesifikan lagi bahwa waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Memiliki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
  6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar (Hak Cipta, paten, merk, desain industri, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas baru tanaman) 


Dalam waralaba ada konsep dasar yang harus dipahami terlebih dahulu,
  1. Pewaralaba / Pemberi Waralaba / Franchisor : adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
  2. Terwaralaba / Penerima Waralaba / Franchisee : adalah perorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau mengunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
  3. Biaya awal waralaba (franchise fee) yaitu biaya yang harus dibayar dimuka sebelum gerai waralaba anda mulai beroperasi. Pada prinsipnya biaya ini dibayarkan untuk:
    1. Lisensi atau hak untuk menggunakan merk yang diwaralabakan selama jangka waktu waralaba
    2. Hak untuk menggunakan (meminjam) pedoman operasional selama jangka waktu waralaba
  4. Royalty fee, yaitu biaya yang harus dibayar setelah gerai walaba mulai beroperasi, digunakan untuk:
    1. Kelangsungan operasional pewaralaba dalam kaitannya dengan bimbingan berkesinambungan bagi para penerima waralaba
    2. Pelaksanaan audit waralaba & evaluasi bisnis yang keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari bimbingan berkesinambungan
    3. Penelitian dan pengembangan
    4. Pengelolaan merk dan startegi pemasaran


Untuk pewaralaba dan terwaralaba saya pikir sudah sangat jelas. Untuk franchise fee sepenuhnya tergantung kebijaksanaan dari pewaralaba karena hal ini berkaitan dengan sesuatu yang tidak dapat dihitung secara pasti. Sama dengan royalty fee yang juga merupakan kebijaksanaan dari pewaralaba, namun pada royalty fee sudah ada standar tidak tertulis mengenai royalty fee yang tergantung dari jenis usaha yang diwaralabakan.
Misalnya untuk waralaba retail biasanya berkisar antara 2-2,5% dari pendapatan, waralaba pendidikan 15-20%,  waralaba kuliner 3,5-5%. Namun tidak semua waralaba mengikuti kebiasaan tersebut misalnya waralaba pendidikan robotika yang cukup sukses Robota Robotics School hanya menarik royalty fee sebesar 5% jauh dari standar umum. Waralaba Robota Robotics School memberikan keuntungan lebih kepada franchisee tanpa meninggalkan bimbingan dan pengembangan yang berkesinambungan. Jadi kembali untuk royalty fee tergantung kebijaksanaan masing-masing franchisor.
Saya rasa cukup sampai disini untuk dasar dari waralaba, akan terus saya update informasi mengenai waralaba di tulisan saya selanjutnya.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home